GosipUnik

Polisi: TNI gak bisa laporkan Ferry Irwandi atas pencemaran nama baik

Polisi: TNI gak bisa laporkan Ferry Irwandi atas pencemaran nama baik

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024, hanya individu yang bisa membuat laporan bukan lembaga pemerintah, korporasi, atau jabatan.

Hal ini disampaikan oleh AKBP Fian Yunus, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, saat rapat konsultasi dengan Komandan Pusat Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen J.O Sembiring, di Polda Metro Jaya pada SElasa, 9 September 2025.

“Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” tegas Fian Yunus kepada media wartawan.

Berdasarkan Keputusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, frasa “orang lain” dalam Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa di rugikan.

Artinya, putusan ini tidak termasuk  lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.

Sebelumnya, jajan perwira tinggi TNI, termasuk Dansatsiber TNI Brigjen J.O. Sembiring, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI Laksa Farid Ma’ruf.

Dan Kepal pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, mendatangi Polda Metro Jaya.

Kedatangan mereka adalah untuk berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang diduga melibatkan konten kreator Ferry Irwandi.

Brigjen J.O. Sembiring menjelaskan bahwa temuan dugaan tidak pidana itu berasal dari patroli yang dilakukan oleh timnya.

“Konsultasinya kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” ucap J.O. Sembiring.

Baca juga: Wanita yang Viral Gegerapa Labran Jennifer Gun Kini Operasi Plastik