Gosip

Viral Anggota DPR Ajie Karim Dugem, Mahasiswa Demo Kantor DPD

Viral anggota DPR Ajie Karim dugem, Mahasiswa demo kantor DPD

Puluhan mahasiswa mendatangi kantor DPD Gerinda di alan Sudirman, Medan, Rabu 10 September 2025.

Gerakan ini menutut DPD Gerinda Sumatera Utara untuk memecat H. Ajie Karim, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Gerinda.

Setelah video dirinya yang tengah berjoget di tempat hiburan malam viral.

Pimpinan demo Bagus Permadi medesak partai untuk menindak tegas perilaku Ajie Karim yang dinilai tidak mencerminkan etika dan moral sebagai wakil rakyat.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada DPD Gerinda Sumut, mahasiswa mengungkapkan kekecewaannya atas video yang viral pada 31 Agustus 2025.

Dalam video itu, Ajie Karim terlihat sedang berjoget dan menikmati minuman beralkohol di sebuah kelab malam.

Padahal saat itu sedang terjadi unjuk rasa besar-besaran di Sumatera Utara.

“Peristiwa tersebut menimbulkan gejolak keresahan di tengah masyarakat dan mahasiswa yang mencederai kepercayaan terhadap Partai Gerinda khususnya,” ungkapnya.

Baca juga: Polisi: TNI gak bisa laporkan Ferry Irwandi Atas Pencemaran Nama Baik

Bagus Permida menyebutkan bahwa tindakan Ajie Karim melanggar beberapa peraturan dan kode etik.

Baik yang diatur dalam undang-undang maupun internal partai yaitu Undang-undang: Tindakan tersebut dinilai melanggar UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR. DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Khususnya Pasal 373 yang mewajibkan anggota dewan menjaga etika, martabat, dan nama baik lembaga.

Partai Politik, Aksi Ajie Karim juga dianggap melanggar UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mewajibkan partai menjungjung tinggi etika politik.

Kode Etik Partai Gerinda; Sesuai AD/ART partai, setiap kader diwajibkan menjaga marwah partai dan menjadi teladan.

Tindakan Ajie Karim disebut telah mencoreng nama baik partai.

Merepons hal tersebut, mahasiswa mengajukan empat tuntutan utama yaitu Mendesak DPD Gerinda Sumut mengelurakan surat rekomendasi pemberhentian Ajie Karim sebagai anggota DPRD.

Mendesak DPD Gerinda Sumut mengajukan usulan pergantian antar waktu (PAW) kepada DPP Partai Gerinda.

Menuntut Ajie Karim diberhentikan sebagai kader partai dan Mendesak DPD Gerinda Sumut untuk menindaklanjuti tuntutan ini secara transparan dan mengumumkannya kepada publik.

“Kami mahasiswa menegaskan bahwa laporan ini menjadi refleksi agar kepercaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat tidak dikhianati.” tegas Bagar.

“Kami menyerukan reformasi moral dalam politik dan menegakan disiplin terhadap kader partai yang melanggar etika,” tambah Bagas.