International

Pemerintah Iran Menerapkan UU Perempuan Tidak Dihukum jika lepas Hijab

Pemerintah Iran menerapkan UU Perempuan tidak dihukum jika lepas hijab

Pemerintah Iran telah meyakinkan sementara penerapan undang-undang Hijab. Kini, perempuan yang tidak mengenakan hijab tidak akan dikenakan denda atau hukuman lainnya.

Keputusan ini diambil di tengah tekanan politik di negara tersebut.

Pada akhir 2023, Iran mengesahkan UU “Tentang dukungan terhadap keluarga melalui promosi hijab dan kebersihan.”

Undang-Undang tersebut menetapkan denda besar dan hukuman pidana bagi kasus-kasus tidak mengenakan hijab, juga sanksi dikenakan pada organisasi yang bekerja dengan perempuan.

Namun, pada 2024-2025, implementasi praktis undang-undang ini ditangguhkan atas rekomendasi Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran.

Ketua Parlemen Mohammad-Bohir Qolibof secara resmi mengonfirmasi keputusan tersebut.

Pemerintah berencana untuk menyelidiki lebih lanjut konsekuensi potensial dari penegakan undang-undang di masyarakat.

Kebijakan itu salah satunya disampaikan oleh Anggota Dewan Kebijaksanaan Iran, Mohammad Reza Bahonar yang mengatakan bahwa sistem di negaranya tengah melakukan reformasi secara perlahan.

Bahonar mengatakan Undang-undang Hijab dan Kesucian yang diam-diam ditangguhkan oleh Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran (SNSC) pada Mei “tidak lagi dapat ditegakkan secara hukum.”

Hal ini membuat reaksi keras perpecahan mendalam di kalangan elit Iran, soal sejauh mana negara harus terlibat dalam menegakkan moralitas dan kode agama.

Terlebih kepemimpinan Iran tengah berjuang untuk menahan ketidakpuasan publik sambil menghadapi sanksi PBB yang diperbarui.

Di sisi lain, penangguhan tersebut kemungkinan disebabkan oleh kekhawatiran bahwa UU Hijab dan Kesucian akan memperburuk  ketegangan setelah kematian seorang wanita muda, Mahsa Amini, dalam tahanan polisi moral pada 2022, yang membuat protes nasional yang ditekan dengan kekerasan kematian.

Amirhossein Bankipour, salah satu arsitek undang-undang tersebut, menyalakan Ketua Parlemen Mohammad-Bagher Ghalibaf dan Presiden Masoud Pezeshkian atas penolakan penerapan undang-undang tersebut.

Baca juga: Warga Argentina dapat benda berbulu misterius dari luar angkasa