Enemawira yang Diduga Paksa Narapidana Muslim Makan Daging Anjing
Enemawira yang diduga paksa narapidana Muslim makan daging anjing
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, mengecam keras tindakan Kepala Lapar (Kalapas) Enemawira, Chandra Sudarto, yang diduga memaksa narapidana muslim untuk makan daging anjing.
Ia menilai kejadian tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama.
Juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencopot dan memproses hukum yang bersangkutan.
“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM.” kata Mafirion, 29 November 2025.
“Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” tambahnya.
Ia juga menyebut tindakan tersebut dapat dihukum sejumlah pasal dalam KUHP, di antaranya penistaan agama, pengancaman, dan penganiayaan.
Menurutnya, ketentuan KUHP menegaskan bahwa perbuatan yang merendahkan agama dapat dipidana hingga lima tahun penjara.
Tak hanya itu, tindakan tersebut dianggap melanggar UU Hak Asasi Manusia yang menjamin kebebasan seseorang untuk menjalankan ajaran agama dan keyakinannya.
Mifirion menegaskan, status narapidana tidak menghapus hak dasar mereka sebagai manusia.
Ia menilai perbuatan Chandra sangat berbahaya karena lapas seharusnya menjadi ruang pembinaan, bukan tempat penyalahgunaan kekuasaan.
Ia juga meminta Kemenimipas segera bertindak tegas agar kasus ini tidak meluar, mengingat masalah agama sangat sensitif dan berpotensi membuat konflik.
“Konsititusi kita jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir,” tegas nya.
Baca juga: Ria Marianty, ibu Raisa meninggal dunia karena kanker paru-paru
