Rully Anggi Akbar Dilaporkan ke Polisi atas Kasus Penipuan dan Penggelapan dana Investasi
Rully Anggi Akbar dilaporkan ke polisi atas kasus penipuan dan penggelapan dana investasi
Rully Anggi Akbar, lagi menghadapi masalah hukum soal dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Nama tersebut dalam laporan pihak korban bernisial RF, yang mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Mediasi secara kekeluargaan disebut telah dilakukan, namun berakhir tanpa kesepakatan.
Kuasa hukum korban, Santo Nababan, kemudian melayangkan somasi terbuka setelah pertemuan terakhir dinilai tidak memberikan kepastian hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Rully Anggi Akbar sempat meminta kelonggaran waktu hingga pertengahan Januari.
Namun, pihak korban hanya memberikan batas akhir pelunasan hingga awal Januari 2026.
“Somasi pertama dan juga semoasi kedua sudah diterima oleh banyak bersangkutan langsung RAA, dan meminta waktu sampai tanggal 15, tapi dari klien kami hanya diberikan waktu sampai tanggal 5 Januari untuk segera membayar, segera melunasi,” kata Santo Nababan.
Pihak korban pun menegaskan, jika hingga tanggal 5 Januari 2026 tidak ada pelunasan atau penyelesaian konkret, maka langkah hukum pidana akan ditempuh.
“Jika lewat dari tanggal 5 Januari, kami akan melakukan upaya hukum pidana, Jika sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki, kami mempunyai keyakinan bahwa diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan di dalam prosesnya,” tegasnya.
Selanjutnya, kasus ini berawal pada Agustus 2023, saat Rully menawarkan investasi pengembangan usaha kuliner di Sleman, Yogyakarta, melalui pesan WhatsApp.
RF disebut menyerahkan dana sekitar Rp 200 juga, dengan janji pembagian keuntungan bulanan.
Namun, pembayaran hanya berjalan beberapa kali dan laporan keuangan dinilai tidak sesuai proposal.
Total kerugian korban dihitung mencapai lebih dari Rp 300 juta, termasuk janji keuntungan yang tidak terealisasi.
