Polisi Tetapkan 2 YouTuber Resbob dan Bigmo Sebagai Tersangka Kasus Fitnah Terhadap Azizah
Polisi tetapkan 2 YouTuber Resbob dan Bigmo sebagai tersangka kasus fitnah terhadap Azizah
Bareskrim Polri menetapkan dua YouTuber, Resbob dan Bigmo, sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha, yang merupakan putri politikus Andre Rosiade.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso mengatakan penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan minggu ini.
Penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Resbob dan Bigmo sebagai tersangka, meskipun waktu pemanggilan belum di unggapkan.
Kasus ini berawal dari laporan Azizah Salsha terhadap pemilik akun TikTok @ibaratbradpitt dan YouTube @niceguymo, yaitu Resbob dan Bigmo.
Keduanya dilaporkan atas dugaan penyebaran fitnah melalui konten yang membahas tentang kehidupan pribadi Azizah.
Dalam laporan tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya juga, pada 19 September 2025 sempat dilakukan mediasi antara pihak Azizah Salsha dengan resbob dan Bigmo.
Namun, proses hukum tetap dilanjutkan oleh pihak pelapor.
Perkembangan selanjutnya, pada 28 Oktober 2025 perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Di sisi lain, Resbob saat ini juga lagi menjalani proses persidangan dalam perkara berbeda, yaitu dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap Suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.
