Audi Marissa dan Anthony Kembali Rukun? Pengadilan Buka Suara
Audi Marissa dan Anthony kembali rukun? Pengadilan buka suara
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan tanggapan terkait kabar Audi Marissa dan Anthony Xie yang disebut telah berdamai.
Humas PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menyambut baik apabila konflik rumah tangga pasangan tersebut benar-benar berakhir melalui kesepakatan damai.
Richard mengatakan penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir dengan putusan hakim.
Menurutnya, para pihak memiliki pilihan untuk berdamai maupun mencabut perkara apabila memang telah menemukan kesepakatan.
“Sangat senang juga bahwa tidak seharusnya semua perkara itu harus berakhir di dalam putusan pengadilan,” kata Richard pada Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul informasi bahwa Audi Marissa dan Anthony Xie dikabarkan memilih untuk rujuk.
Kabar itu menyebut keputusan tersebut diambil setelah keduanya mengikuti proses mediasi di PN Jakarta Selatan pada hari yang sama.
Informasi mengenai pasangan berinisial AM dan AX tersebut pertama kali beredar melalui akun Threads @wiwikelia27.
Akun tersebut mengunggah foto seorang perempuan berhijab yang tampak berjabat tangan dengan pasangan yang wajahnya ditutupi emoji.
Dalam keterangannya, akun tersebut menyebut pasangan AM dan AX sebelumnya berniat mengakhiri hubungan.
Namun, setelah menjalani proses mediasi, keduanya disebut berubah pikiran dan sepakat untuk berdamai.
“Alhamdulillah di hari Jumat pagi, tanggal 25 September 2026 tempat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasangan artis/selebritas dengan inisial AM dan AX yang semula ingin berpisah akhirnya berubah pikiran dengan sepakat rujuk,” tulis akun tersebut.
Meski kabar tersebut mengarah kepada Audi dan Anthony, pihak pengadilan belum memberikan konfirmasi bahwa keduanya telah resmi rujuk.
Baca juga: Ruben buka suara soal keinginan berhenti jadi artis, ada apa?
Richard menjelaskan bahwa secara administratif masih ada tahapan yang harus dilalui sebelum majelis hakim menentukan kelanjutan perkara.
Pengadilan masih menunggu laporan dari mediator mengenai hasil mediasi.
Laporan tersebut akan disampaikan dalam agenda sidang yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Oktober.
Richard juga memberikan apresiasi kepada mediator yang telah membantu proses penyelesaian persoalan tersebut.
Ia menilai perdamaian dapat menjadi jalan keluar ketika kedua pihak telah sepakat mengakhiri konflik.
“Karena untuk berdamai, mencabut adalah mendapat rasa adil bagi kedua belah pihak,” katanya.
Selanjutnya, majelis hakim akan menentukan langkah berdasarkan laporan mediator.
Apakah perkara akan dicabut atau menghasilkan keputusan lain, semuanya masih menunggu sikap resmi dari pihak yang bersangkutan.