Bebas Bersyarat dari Lapas, Indra Kenz Akui Salah dan Minta Maaf
Bebas bersyarat dari lapas, Indra Kenz akui salah dan minta maaf
Setelah lima tahun menjalani hukuman, Indra Kenz akhirnya kembali menjalani kehidupan di luar lembaga pemasyarakatan.
Ia meninggalkan Lapas Cibinong pada 24 September 2026 dengan status bebas bersyarat.
Kebebasan tersebut diperoleh setelah Indra menjalani sebagian dari vonis 10 tahun penjara yang diterimanya dalam perkara penyebaran berita hoaks.
Setelah keluar, ia memilih menggunakan momen tersebut untuk menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak.
Pesan itu disampaikan Indra melalui media sosial pribadinya, dalam tulisannya, ia mengaku menyadari adanya pihak yang mengalami kerugian akibat tindakan yang pernah dilakukannya dan menyampaikan penyesalan atas kejadian tersebut.
Indra mengatakan bahwa dirinya dahulu belum sepenuhnya memahami konsekuensi dari keputusan yang diambil.
Meski begitu, ia menyadari bahwa hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan perbuatannya.
Selama berada di balik jeruji, Indra menyebut banyak hal yang menjadi bahan introspeksi.
Lima tahun masa hukuman disebut sebagai periode yang sangat berat sekaligus memberikan pengalaman yang mengubah cara pandangnya terhadap kehidupan.
Ia juga memahami bahwa masa lalu tidak dapat dihapus begitu saja, karena itu, kesempatan untuk kembali memulai kehidupan ingin dimanfaatkannya untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Dalam pernyataannya, Indra turut mengungkapkan rasa terima kasih kepada keluarga serta orang-orang terdekat yang tetap memberikan perhatian selama dirinya menjalani hukuman. I
a berharap dapat membalas dukungan tersebut melalui kehidupan yang lebih positif.
Indra juga tidak menuntut semua pihak untuk langsung melupakan apa yang telah terjadi.
Ia menyadari bahwa setiap orang memiliki waktu berbeda dalam menerima permintaan maaf yang disampaikannya.
Kasus yang menjerat Indra sebelumnya berujung pada vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Ia juga menyebut aset-aset yang dimilikinya telah disita negara dan dibagikan secara proporsional kepada para pelapor.