Ada Pasalnya jika sebut ‘Anjing’ atau ‘Babi’ ke orang, bisa dipenjara
Ada Pasalnya jika sebut ‘Anjing’ atau ‘Babi’ ke orang, bisa dipenjara.
Memanggil atau memaki seseorang dengan sebutan nama binatang seperti ‘anjing’, ‘babi’ atau ‘monyet’ sekarang tak bisa dianggap sebagai candaan biasa.
Di Indonesia, hal tersebut bisa dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara hingga 4 bulan 2 minggu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.
Perbincangan ini kembali menjadi sorotan setelah akun edukasi hukum Pandemic Talks mengunggah informasi di media sosial.
Yang menjelaskan bahwa memanggil teman atau orang lain dengan nama binatang, meski dalam konteks bercanda, bisa bertuntut hukum jika disampaikan secara langsung atau di depan umum.
Penjelasan Pakar Hukum Pidana, Abdul Fichar Hadjar, menjelaskan bahwa tindakan seperti itu bisa masuk dalam ketegori penghinaan ringan.
Ia menekankan bahwa pelaku dapat dikenal Pasal 315 KUHP, terutama jika penghinaan dilakukan secara terbuka atau langsung kepada orang yang bersangkutan.
Pasal ini termasuk penghinaan yang tidak termasuk pencemaran nama baik.
Namun tetap di anggap merendahkan martabat seseorang, baik secara lisan, tulisan atau perbuatan.
Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan.
Ia menyebutkan bahwa menyamakan seseorang dengan binatang dalam konteks menghina tetap bisa dipidana.
Karena sesuai dengan unsur penghinaan ringan menurut undang-undang bukan lagi candaan biasa meski terdengar sepele atau sudah menjadi bagian dari budaya bercanda dalam kehidupan sehari-hari.
Nyatanya hal ini bisa menjadi persoalan serius secara hukum.
Jika di sampaikan dengan nada yang merendahkan atau memojokan seseorang.
Kata-kata tersebut bisa dianggap menghina martabat dan menjatuhkan harga diri seseorang.
Olah karena itu, masyarakat Indonesia diimbau untuk lebih bijak dalam berkomunikasi, terutama di ruang publik atau media sosial.
Selanjutnya, candaan yang menyinggung atau menghina, termasuk dengan menyebut nama binatang, berpotensi menjadi tindakan hukum jika pihak yang merasa dihina melaporkannya.