CelebLifestyle

Aktris Jonathan Frizzy Dipenjara 1 Tahun Kasus Vape Obat Keras

Aktris Jonathan Frizzy dipenjara 1 tahun kasus vape obat keras.

Aktor Jonathan Frizzy atau suka dipanggil Ijonk sedang menjalani sidang lanjutan kasus vape yang berisi obat keras atau zat etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu 24 September 2025.

Jonathan Frizzy dinyatakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Hukum dalam membacakan tuntutan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada aktor Jonathan Frizzy.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum di ruangan sidang.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan.

Perbuatan aktor berusia 44 tahun dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat keras ilegal.

“Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan peredaran obat keras ilegal,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Namun, ada juga hal-hal yang dipertimbangkan sebagai keringanan.

Ijonk disebut belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya, juga menyesali tindakannya di hadapan persidangan.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya,” jelas Jaksa.

Berikutnya, Jonathan juga menyampaikan permintaan maafnya dan berharap kasusnya bisa memberi hikmah bagi banyak orang.

“Saya cuma bisa minta maaf untuk semuanya, untuk Indonesia. Kalau atas kesalahan saya ini dan ketidaktahuan saya akan pods etomidate ini, bisa membuat sedih orang yang saya sayangi.” ucap Jonathan.

“Saya berharap, masyarakat Indonesia bisa menjadi pelajaran dari kasus saya,” tambah dia.

Baca juga: