Gosip

Erika Carlina Cabut Laporan Dugaan Pengancaman terhadap DJ Panda

Erika Carlina cabut laporan dugaan pengancaman terhadap DJ Panda

Artis Erika Carlina telah resmi mencabut laporan dugaan pengancaman terhadap mantan kekasihnya, yaitu Giovanni Surya Saputra atau suka di panggil DJ Panda.

Pencabutan laporan tersebut dilakukan pada tanggal 19 Desember 2025 dan konfirmasikan langsung oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah.

Ia menjelaskan bahwa penyidik telah menerima surat permohonan pencabutan dari Arika Carlina.

“Suratnya masuk Jumat kemarin, kata AKBP Iskandarsyah, Senin 22 Desember 2025.

Sebelum laporannya dicabut, Erika Carlina dan DJ Panda dilaporkan telah bertemu secara khusus dan melakukan mediasi untuk menyelesaikan konflik di antara keduanya.

“Mereka kebetulan melakukan pertemuan di luar mediasi yang kami lakukan. Lalu tercapailah kesepakatan damai,” tambah Inskandarsyah.

Karena kedua pihak sepakat berdamai, kepolisian akan emnindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme restorative justice, sehingga proses penyidikan dihentikan secara resmi.

“Sedang kami proses untuk restorative justice,” tutup Iskandarsyah.

Sebelumnya, DJ Panda melaporkan DJ Panda pada tanggal 19 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Erika Carlina mengaku menerima ancaman melalui grup WhatsApp fanbase DJ Panda yang beranggota sekitar 500 orang.

Ia menyebut DJ Panda sempat mengancam akan menghancurkan kariernya dan menyebarkan foto USG soal kehamilannya.

Tak hanya itu, DJ Panda juga disebut tudingan bahwa Erika Carlina memiliki kepribadian psikopat di grup tersebut.

Atas laporan itu, DJ Panda sempat dijerat dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca juga: Aura Kasih siap lawan netizen soal masalah jadi selingkuhan dengan RK