Teknologi

Komdigi Resmi Menetapkan PP TUNAS, Diwajibkan Platform Digital Membatasi Aksi Dibawah Umur

Komdigi resmi menetapkan PP TUNAS, diwajibkan platform digital membatasi aksi dibawah umur

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ranah Digital (PP TUNAS) mulai 28 Maret 2026.

Aturan yang disahkan Presiden RI Prabowo Subianto pada 28 Maret 2026 ini mewajibkan platform digital membatasi akses pengguna di bawah umur.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meuty Hafid, menyebut sejumlah platform mulai menunjukkan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Contohnya, TikTok telah berkomitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.

Bahkan, platform ini akan segera mengumumkan peta jalan khusus untuk pengguna usia 15-15 tahun.

Sementara itu, Roblox memilih pendekatan berbeda dengan membatasi pengguna di bawah 13 tahun hanya bisa bermain dalam mode offline.

Tetapi di sisi lain, X dan Bigo Live telah berstatus “kooperatif penuh”.

X diketahui sudah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan mulai menonaktifkan akun anak di bawah umur.

Big Live bahkan mengambil langkah lebih ketat dengan menetapkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun serta menerapkan sistem moderasi berlapis berbasis kecerdasan buatan (AI) dan verifikasi manusia.

Namun, beberapa platform lain seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads masih dalam proses penyesuaian.

Pemerintah juga menegaskan tidak ada kompromi bagi platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi aturan ini.

Baca juga: Selebgram Clara Shinta buka bukti suami video call dengan wanita cantik tanpa baju