Obat Keras Tramadol Menyebar, DPR Minta BNN Sikat Habis Penjual Ilegal di Pinggir Jalan
Obat keras tramadol menyebar, DPR minta BNN sikat habis penjual ilegal di pinggir jalan
Peredaran obat ilegal keras jenis Tramadol sekarang berani dan terang-terangan di masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, meminta Polri dan BNN untuk segera melakukan pemberantasan total karena transaksinya sekarang sudah merambah ke pinggir jalan sampai pasar-pasar ramai.
“Transaksinya sangat terang-terangan di pinggir jalan, di tengah-tengah asar. Kami berharap ini harus segera diberantas karena sudah meresahkan masyarakat,” katanya, Selasa 7 April 2026.
Meskipun secara hukum statusnya adalah obat keras dan bukan narkotika, penyalahgunaan Tramadol dalam dosis tertentu sangat berbahaya bagi sistem saraf pusat.
Obat keras Tramadol sendiri merupakan opioid sintetis yang jika digunakan tanpa resep dokter bisa menimbulkan efek euforia dan ketergantungan yang kuat.
“Walaupun ini obat keras, kalau disalahgunakan dalam dosis tertentu akan sangat berbahaya bagi sistem saraf pusat,” katanya.
Menanggapi permintaan DPR, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengakui bahwa penanganan obat keras Tramadol memang menjadi masalah.
Karena statusnya bukan narkotika, kewenangan utama pengawasan sebenarnya berada di tangan BPOM dan Kementerian Kesehatan.
“Karena efeknya bekerja pada sistem saraf pusat (opioid) dan berpotensi menimbulkan ketergantungan, obat ini diawasi ketat oleh BNN dan BPOM,” jelas Suyudi.
