Teknologi

Perusahaan Teknologi Besar YouTube dan Meta Kena Vonis Harus Bayar Ganti Rugi Rp101 Miliar

Perusahaan Teknologi Besar YouTube dan Meta Kena Vonis Harus Bayar Ganti Rugi Rp101 Miliar

Juri di Pengadilan Los Angeles memutuskan bahwa perusahaan teknologi besar, YouTube dan meta, bertanggung jawab atas desain produk yang dinilai membuat kecanduan pada anak-anak.

Keputusan yang di jatuhkan pada Rabu, 25 Maret 2026, keduanya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 6 juta dolar Amerika Sserikat atau sekitar Rp101 miliar kepada penggugat.

Meta diminta menanggung 70 persen dari total ganti rugi, sementara sisanya dibebankan kepada YouTube.

Putusan itu menjadi salah satu kasus pertama yang menyatakan perusahaan media sosial lali terhadap dampak negatif platform mereka terhadap generasi muda.

Persidangan yang berlangsung selama enam pekan di Pengadilan Tinggi Los Angeles menghadirkan berbagai saksi, termasuk eksekutif Meta dan YouTube, whisteblower, ahli kecanduan media sosial, serta seorang perempuan berusia 20 tahun berinisial KGM yang menjadi pusat gugatan.

Dalam kesaksiannya, KGM mengaku mulai kecanduan YouTube sejak usia 6 tahun dan kemudian menggunakan Instagram sejak usia 9 tahun.

Ia juga menjelaskan penggunaan media sosial tersebut berdampak buruk pada kesehatan mentalnya, hingga mengalami depresi dan melakukan self-harm saat berusia 10 tahun.

Tak hanya itu, hubungan KGM dengan keluarga dan teman sekolah juga disebut menjadi renggang.

Tiga tahun kemudian, ia didiagnosis mengalami gangguan dismorfik fitur seperti scroll tanpa batas dan autoplay sebagai bentuk ‘rekayasa kecanduan’ yang membuat pengguna tersebut terpaku pada aplikasi.

Panel juri yang terdiri dari 12 orang akhirnya memberikan suara 10-2 untuk memenangkat penggugat.

Pengacara KGM menyebut putusan ini sebagai momen bersejarah bagi ribuan anak dan keluarga yang mengalami dampak yang sama.

Baca juga: Donald Trump minta biaya ke negara Arab Saudi untuk operasi militer lawan Iran