Hak Asuh Anak Ruben Onsu Dibahas di Sidang Tertutup 15 Juli
Hak asuh anak Ruben Onsu dibahas di sidang tertutup 15 Juli
Masalah hak asuh anak yang melibatkan Ruben Onsu kembali memasuki tahap persidangan.
Pengadilan telah menetapkan agenda sidang lanjutan pada 15 Juli dengan status tertutup untuk umum.
“Ketua PN Jakarta Selatan telah menetapkan majelis hakim yang memeriksa perkara itu. Persidangan dijadwalkan pada Rabu, 15 Juli 2026,” kata Halida Rahardhini, Kamis 2 Juli 2026.
Penetapan sidang tertutup tersebut dilakukan karena perkara yang diperiksa berkaitan langsung dengan anak di bawah umur.
Langkah ini umum diterapkan untuk menjaga privasi serta menghindari dampak psikologis yang tidak diinginkan.
“Sidangnya tertutup. Karena kan pokok perkara pertamanya itu perceraian. Perceraian itu tertutup, ditambah lagi untuk kepentingan si anak ya, maka akan tertutup,” katanya.
Pada sidang mendatang, majelis hakim dijadwalkan mendengarkan keterangan dari para pihak yang bersengketa.
Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum memasuki proses pembuktian yang lebih mendalam.
Dalam materi gugatan yang diajukan, Ruben Onsu disebut meminta hak asuh atas tiga orang anaknya.
Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa gugatan tersebut tidak hanya mencakup anak kandung, tetapi juga anak angkat yang selama ini berada dalam pengasuhan keluarga.
Kuasa hukum Halida menyampaikan bahwa terdapat dua anak kandung yang masuk dalam objek gugatan.
Selain itu, satu anak lainnya merupakan anak angkat yang telah ditetapkan melalui keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya.
“Kalau di dalam materinya ada dua anak, dan satu anak berdasarkan pengangkatan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Berarti total tiga anak,” ungkap Hilda.
Ia juga menjelaskan, bahwa dalam gugatan hak asuh yang diajukan Ruben Onsu, terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar permohonan tersebut.
Salah satu poin yang disampaikan adalah adanya kesulitan dalam menjalin pertemuan dengan anak-anak.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang dicantumkan dalam materi gugatan.