Gosip

Sebelum Diciduk, Revaldo Disebut Beli 0,5 Gram Sabu Rp650 Ribu

Sebelum diciduk, Revaldo disebut beli 0,5 gram sabu Rp650 ribu

Penangkapan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian.

Kabar itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi yang disebut menjadi tempat keberadaan Revaldo.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan petugas menemukan seorang pria yang gerak-geriknya dianggap mencurigakan.

Setelah ciri-cirinya dicocokkan dengan informasi yang diterima, polisi langsung mengamankan Revaldo dan melakukan pemeriksaan di lokasi.

Dari hasil interogasi, Revaldo mengakui pernah membeli sabu sebelum penangkapan.

Beliau disebut memperoleh 0,5 gram sabu dengan nilai transaksi Rp50.000 dan pembayaran dilakukan melalui transfer.

“Dari hasil interogasi, sabu itu dibelinya dengan cara transfer” kata Nasriadi, Rabu 26 Agustus 2026.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggunaan narkotika.

Barang tersebut berupa tiga klip plastik bekas sabu, tiga bong, tiga pipet, serta dua korek api yang sudah dimodifikasi.

Selain itu, petugas juga menyita setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, dan dua kotak penyimpanan.

Revaldo beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses pemeriksaan.

Hasil tes urine menampilkan Revaldo positif mengandung narkotika dan psikotropika.

Kejadian ini sekaligus kembali mengingatkan pada waktu dulu kasus narkoba yang pernah dialaminya.

Revaldo sebelumnya ditangkap pada tahun 2006 karena kasus kepemilikan sabu dan mendapat vonis dua tahun penjara.

Pada tahun 2010, ia kembali diamankan terkait kepemilikan 62 gram sabu.

Baca juga: Demi damai, Ruben ajukan kasus penipuan restorative justice