Teknologi

Meutya Hafid Resmikan Akun Medsos Anak Dibawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan

Meutya Hafid resmikan akun medsos anak dibawah 16 tahun akan dinonaktifkan

Pemerintah telah resmi mengambil langkah baru untuk melindungi anak-anak dibawah umur dari ruang digital.

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS, anak dibawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dianggap berisiko tinggi.

Keputusan ini akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Sejumlah platform yang termasuk dalam aturan tersebut antara lain yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

“Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” katanya.

Pemerintah menilai keputusan tersebut diambil karena ancaman di dunia digital terhadap anak semakin nyata.

Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, sampai risiko kecanduan digital.

Meutya mengatakan, jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital.

“Saat ini, dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama, ungkapnya.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika keselamatan anak di ruang digital dipertaruhkan.

Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berasa pada orang tua, tetapi juga pada platform yang mengelola ruang digital.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita.”kata Meutya Hafid.

Baca juga: Ricky Billar dimarahi Dokter, kehamilan Lesti Kejora disarankan jadi yang terakhir