Warga AS Alami Kerugian Besar Senilai Rp34 Triliun Akibat Penipuan dari Media Sosial
Warga AS alami kerugian besar senilai Rp34 triliun akibat penipuan dari media sosial
Warga Amerika Serikat dilaporkan mengalami kerugian lebih dari US$2,1 miliar atau sekitar Rp34 triliun akibat penipuan yang berawal dari media sosial sepanjang 2025.
Angka ini menjadi yang terbesar dibandingkan metode penipuan lainnya, berdasarkan laporan Federal Trade Commission (FTC).
FTC mencatat hampir 30% korban penipuan pada tahun tersebut pertama kali dihubungi melalui media sosial, menandakan platform digital menjadi jalur utama bagi pelaku kejahatan siber.
Nilai kerugian ini meningkat tajam, meningkat hingga delapan kali lipat dibandingkan tahun 2020.
FTC menanggapi bahwa media sosial memberikan keuntungan besar bagi pelaku karena mampu menjangkau miliaran pengguna dengan biaya rendah.
Tak hanya itu, pelaku juga memanfaatkan data pengguna serta sistem periklanan untuk menargetkan korban secara lebih spesifik.
Terdapat tiga pola penipuan yang paling nominan di media sosial, yang pertama, penipuan investasi yang menyumbang lebih dari setengah total kerugian.
Kedua, penipuan belanja online di mana barang yang dibeli tidak pernah dikirim. Dan yang ketiga, penipuan romansa yang memanfaatkan kedekatan emosional korban.
Platform milik Meta memiliki Facebook, Instagram, dan WahatsApp disebut sebagai sumber utama laporan penipuan, dengan Facebook menjadi platform yang paling banyak dikaitkan dengan kerugian terbesar.
FTC juga memperingatkan bahwa kemudahan pembuatan akun palsu, penggunaan identitas tiruan, hingga memanfaatkan teknologi berbasis kecerdasan buatan membuat praktik penipuan di media sosial semakin sulit untuk dideteksi.
