Bandara Soetta Ditutup, Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Bandara Soetta ditutup, akibat abu vulkanik anak Krakatau
Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Pada Minggu, 6 September 2026, penghentian operasional bandara di Cengkareng, Tangerang, diperpanjang hingga pukul 21.30 WIB.
Keputusan tersebut diumumkan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I melalui akun resmi Otbansatu.
Perpanjangan dilakukan setelah abu vulkanik hasil erupsi Anak Krakatau menyebar ke sejumlah wilayah dan berpotensi mengganggu keamanan penerbangan.
Gangguan serupa juga terjadi di beberapa bandar udara lainnya. Bandara Husein Sastranegara Bandung dijadwalkan berhenti beroperasi sampai Senin, 7 September 2026 pukul 06.00 WIB.
Adapun Bandara Pondok Cabe serta Bandara M. Taufik Kiemas Krui mengalami penghentian operasional hingga pukul 09.00 WIB pada Senin, 7 September 2026. Ketentuan waktu tersebut mengacu pada NOTAM yang berlaku.
Calon penumpang yang terdampak diminta tidak terburu-buru menuju bandara.
Otoritas mengingatkan agar status penerbangan dikonfirmasi melalui kanal resmi masing-masing maskapai sebelum melakukan perjalanan.
Abu Vulkanik Menjangkau Sejumlah Daerah
Erupsi Gunung Anak Krakatau yang terjadi sejak Jumat malam, 4 September 2026, terus menghasilkan material vulkanik hingga Minggu.
Abu kemudian terbawa angin dan menyebar ke wilayah Lampung, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, serta DKI Jakarta.
BMKG melakukan pemantauan menggunakan data dari PVMBG, VAAC Darwin, dan citra satelit Himawari-9. Hasil pengamatan menunjukkan terdapat dua pola pergerakan abu vulkanik.
Jalur pertama bergerak ke arah timur laut hingga selatan, melintasi sebagian Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan perairan sekitar.
Jalur lainnya bergerak menuju barat daya hingga barat laut dengan cakupan Banten, Lampung, Bengkulu, Selat Sunda bagian selatan, serta Samudra Hindia.
Perubahan arah angin membuat sebaran abu terus dipantau. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penghentian sementara operasional bandara demi menjaga keselamatan penerbangan.