Video 21 Detik Kepsek dan Guru SD Pekalongan, Isu Lama Viral
Video 21 detik Kepsek dan Guru SD Pekalongan, isu lama viral
Rekaman berdurasi 21 detik di media sosial membuat sebuah sekolah di Kabupaten Pekalongan menjadi viral kembali.
Video tersebut diduga memperlihatkan tindakan tidak pantas yang melibatkan dua ASN dari lingkungan pendidikan.
Dua orang yang disebut berada dalam rekaman itu diketahui merupakan kepala sekolah dan seorang guru SD.
Kejadian tersebut diperkirakan berlangsung pada awal Agustus 2026 di sebuah ruangan sekolah.
Munculnya rekaman itu kemudian mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat mengambil langkah awal dengan membebastugaskan kedua ASN tersebut sembari menyiapkan proses penanganan lebih lanjut.
Kepala Disdikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid, membenarkan bahwa dua orang yang terseret dalam kasus tersebut memang bekerja sebagai kepala sekolah dan guru.
Ia menyampaikan bahwa kepala sekolah telah dicopot dari jabatannya dan ditempatkan di kantor dinas, sementara guru yang bersangkutan dipindahkan.
“Keduanya memang kepala sekolah dan guru. Informasinya itu terjadi awal Agustus. Oknum kepala sekolah langsung kita copot dan ‘kandangkan’ di dinas. Untuk oknum gurunya sudah kita pindah ke tempat yang jauh,” kata Kholid, Jumat.
Persoalan ini ternyata sudah didahului kabar mengenai kedekatan antara kedua ASN tersebut.
Menurut Kholid, hubungan khusus yang diduga terjadi telah menjadi pembicaraan di lingkungan sekolah sejak beberapa waktu sebelumnya.
Keduanya diketahui telah berstatus menikah, karena muncul berbagai kecurigaan, pihak sekolah kemudian mengambil inisiatif memasang CCTV di ruangan yang sering digunakan oleh keduanya.
Kholid menjelaskan bahwa pemasangan kamera bukan dilakukan setelah video menjadi viral.
Langkah tersebut dilakukan karena isu mengenai hubungan keduanya sudah lama terdengar di lingkungan sekolah.
“Yang pasang kamera CCTV itu inisiatif dari pihak sekolah sendiri, karena isu hubungan khusus antara keduanya memang sudah lama beredar,” kata Kholid.
Sekarang, penanganan kasus tersebut berada di tangan Pemkab Pekalongan. Sanksi lebih lanjut akan ditentukan setelah proses pemeriksaan terhadap kedua ASN tersebut dilakukan.