Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi segera Memanggil Betrand Peto
Dugaan kekerasan seksual, Polisi segera memanggil Betrand Peto
Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama Betrand Peto kini memasuki tahap penanganan oleh kepolisian.
Penyidik Polda Metro Jaya tengah menyiapkan langkah lanjutan setelah menerima laporan dari seorang perempuan berinisial ANW pada 12 September 2026.
Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Perkara itu berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang disebut melibatkan seorang pria berinisial ATT alias BP sebagai pihak terlapor.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Grandiarso Sukahar membenarkan bahwa laporan telah diterima oleh jajarannya.
Ia menyampaikan informasi tersebut kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Senin 14 September 2026.
Menurut keterangan kepolisian, perempuan yang membuat laporan juga tercatat sebagai pihak yang mengaku menjadi korban.
Identitasnya disebut menggunakan inisial AW dalam penjelasan polisi kepada media.
Setelah menerima pengaduan tersebut, penyidik belum langsung masuk ke tahap pemeriksaan seluruh pihak.
Ada sejumlah prosedur awal yang perlu diselesaikan, termasuk melengkapi administrasi penyelidikan sebelum pemeriksaan dilakukan.
Dalam proses berikutnya, Betrand Peto disebut akan menjadi salah satu pihak yang dimintai keterangan.
Pemanggilan tersebut diperlukan agar penyidik dapat memperoleh penjelasan dari pihak terlapor sekaligus mencocokkannya dengan keterangan yang telah diberikan pelapor.
Polisi juga masih berusaha mendapatkan gambaran utuh mengenai kejadian yang dilaporkan.
Informasi awal menyebut lokasi peristiwa berada di kawasan pusat perkantoran dan bisnis yang berada di wilayah Jakarta Selatan.
Untuk sementara, detail mengenai bagaimana dugaan kejadian tersebut berlangsung belum disampaikan secara terbuka. Grandiarso mengatakan penyidik masih mendalami kronologi serta mengumpulkan informasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang disertakan dalam laporan juga menjadi bagian dari proses pemeriksaan.
Kepolisian masih meneliti dan mendalami bukti yang diserahkan saat laporan dibuat.