Lifestyle

Penyiraman Air Keras Di Cikupa picu Masalah dengan Rekan Kerja

Penyiraman Air Keras Di Cikupa picu Masalah dengan Rekan Kerja

Kasus penyiraman air keras terhadap seorang pekerja bengkel dinamo di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya menemui titik terang.

Polisi mengungkap aksi kekerasan yang dilakukan pria berinisial AN terhadap rekan kerjanya berinisial NY diduga berawal dari rasa sakit hati akibat ejekan yang sudah berlangsung sejak lama.

Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengatakan, korban disebut sering memanggil AN dengan julukan ‘Si Cepu’ sejak sekitar tiga tahun lalu.

Ejekan tersebut diduga membuat pelaku menyimpan dendam hingga akhirnya melakukan penyerangan ketika keduanya kembali bekerja di bengkel yang sama.

AN sebelumnya tidak bekerja secara tetap dan hanya menerima pekerjaan lepas. Namun, pemilik bengkel kemudian memanggilnya kembali untuk bekerja.

Pada Rabu 28 Oktober 2026, korban diduga kembali melontarkan ejekan tersebut saat AN baru menjalani hari pertamanya bekerja.

Situasi itu diduga membuat kemarahan pelaku semakin memuncak, berdasarkan penyelidikan sementara, AN bahkan telah menyiapkan cairan kimia yang dibeli di kampung halamannya dengan harga Rp20.000.

Penyerangan kemudian terjadi pada Kamis 29 Oktober 2026, sekitar pukul 11.20 WIB. Saat berada di bengkel kawasan Jalan Raya Serang, Kelurahan Sukamulya, Cikupa, AN menyiramkan cairan kimia ke arah kepala NY dari belakang ketika korban sedang duduk.

Korban sempat berusaha melawan dengan menendang pelaku. Namun, AN mengambil pipa besi dan memukulkannya ke bagian dada serta punggung korban sebelum melarikan diri.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan. NY kemudian dilarikan ke RS Metro Hospital karena mengalami luka kemerahan dan melepuh akibat cairan kimia.

Sementara itu, polisi berhasil menangkap AN di Pelabuhan Merak, Cilegon, pada Kamis malam sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka diduga hendak melarikan diri menuju Palembang.

Sekarang AN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 467 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Baca juga:ANW Terharu Saat Kasus Betrand Peto Naik Penyidikan