Dugaan TPKS Betrand, Korban Berharap Saksi Bicara Apa Adanya
Dugaan TPKS Betrand, korban berharap saksi bicara apa adanya
Tim kuasa hukum ANW dan DYP berharap orang-orang yang mengetahui dugaan peristiwa di sebuah private room pada 12 September 2026 bersedia memberikan keterangan kepada polisi.
Mereka meminta para saksi menyampaikan informasi sesuai dengan apa yang dilihat dan diketahui tanpa menutupi fakta.
Harapan tersebut disampaikan setelah ANW dan DYP menyerahkan sejumlah nama kepada penyidik Polda Metro Jaya pada 2 Oktober 2026.
Daftar tersebut diberikan sebagai rekomendasi pihak yang dinilai dapat membantu proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan penganiayaan yang menyeret nama Betrand Peto serta Beby Hatami.
Tua Ambarita selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa nama-nama tersebut diharapkan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Keterangan dari mereka dinilai penting untuk membantu polisi mendapatkan gambaran mengenai kejadian yang dilaporkan.
Identitas para calon saksi belum disampaikan kepada publik, tim hukum memilih untuk merahasiakannya agar pemeriksaan dapat berlangsung secara kondusif dan terhindar dari tekanan maupun intervensi pihak luar.
Baca juga: Pukulan Vicky Prasetyo buat Dede Sunandar pingsan di atas ring
Saddan Sitorus yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum ANW dan DYP kemudian menyoroti keberadaan sejumlah orang yang disebut mengetahui peristiwa tersebut.
Menurutnya, ada pihak yang diduga melihat kejadian secara langsung.
Ia pun mempertanyakan mengapa orang-orang yang dianggap mengetahui peristiwa itu belum memberikan keterangan.
Saddan meminta mereka tidak ragu untuk berbicara kepada penyidik apabila memang memiliki informasi mengenai kejadian di lokasi.
Bagi tim hukum, kesaksian dari orang yang berada di sekitar tempat kejadian dapat menjadi bagian penting dalam proses pencarian fakta.
Namun, mereka juga menyadari bahwa setiap keterangan tetap harus diperiksa dan diuji melalui mekanisme hukum.
Artinya, pernyataan saksi tidak otomatis menjadi kesimpulan mengenai perkara tersebut.
Penyidik tetap memiliki kewenangan untuk menilai, mencocokkan, serta memverifikasi setiap informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Saddan menegaskan bahwa dorongan kepada para saksi bukan bertujuan mengarahkan isi kesaksian.
Ia hanya berharap orang-orang yang mengetahui kejadian berani memberikan keterangan berdasarkan apa yang mereka lihat dan alami.