Isu Utang Bank, Ruben Onsu Tolak Usulan Sarwendah Jual Vila
Isu utang bank, Ruben Onsu tolak usulan Sarwendah jual Vila
Masalah utang rumah senilai Rp13 miliar yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi ramai.
Kali ini, perbedaan pandangan muncul setelah Sarwendah mengajukan opsi pembayaran dengan menjadikan vila milik Ruben sebagai pengganti pelunasan pinjaman di Bank BCA.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa kliennya tidak menyetujui usulan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan di Kuningan, Jakarta Selatan, pada 26 Oktober 2026.
Menurut Minola, skema yang diajukan Sarwendah dinilai tidak memberikan keuntungan bagi pihak Ruben.
Ruben memilih berpegang pada kesepakatan pembagian harta bersama yang tercantum dalam Akta 39.
Dokumen yang dibuat melalui notaris tersebut mengatur bahwa kewajiban pembayaran cicilan utang menjadi tanggung jawab kedua belah pihak hingga pinjaman dinyatakan lunas.
Minola menegaskan, kewajiban tersebut tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada Ruben.
Ia juga menyampaikan bahwa kliennya ingin menjaga kepemilikan aset sesuai ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.
Sementara itu, nilai vila yang ditawarkan sebagai kompensasi disebut tidak mencapai Rp10 miliar.
Konflik ini berkaitan dengan gugatan dugaan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 September 2026.
Gugatan tersebut menyangkut cicilan dua rumah di kawasan Cilandak dan Rempoa yang digunakan sebagai jaminan pinjaman di Bank BCA.
Sarwendah disebut mengkhawatirkan kemungkinan kedua rumah itu disita apabila kewajiban pembayaran tidak segera diselesaikan.
Karena itu, ia menawarkan untuk menanggung utang sebesar Rp13 miliar dengan syarat vila Ruben dijadikan alat pembayaran.
Meski begitu, usulan tersebut belum disepakati kedua pihak persoalan ini memperlihatkan bahwa pembagian kewajiban finansial dan kepemilikan aset masih menjadi bagian penting dalam sengketa mereka.