Jadi Tersangka Penipuan, Ruben Segera Jalani Pemeriksaan Polisi
Jadi tersangka penipuan, Ruben segera jalani pemeriksaan Polisi
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan pada 20 Agustus 2026.
Dengan adanya penetapan tersebut, Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana dengan status sebagai tersangka pada pekan mendatang.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, membenarkan bahwa Ruben Onsu telah masuk dalam daftar tersangka.
Pihak kepolisian juga akan mengatur jadwal pemeriksaan terhadap Ruben untuk mendalami perkara yang sedang berjalan.
“RSO sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, kami akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka pada minggu depan,” AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan pada Kamis 20 Agustus 2026.
Perkara ini berawal dari laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat oleh pihak berinisial āPā dengan korban berinisial DM pada 22 Agustus 2025.
Kasus tersebut kemudian meningkat ke tahap penyidikan pada 25 April 2026 setelah penyidik meminta keterangan dari enam saksi, termasuk saksi ahli.
Dugaan penipuan tersebut disebut berkaitan dengan penawaran investasi dalam bidang bisnis jual beli produk.
Korban mengaku mengalami kerugian karena dana modal serta keuntungan yang sebelumnya dijanjikan tidak pernah diterima.
Mengenai jumlah kerugian yang dialami korban, AKP Joko Adi Wibowo belum memberikan informasi secara rinci.
Namun, kabar yang beredar menyebut nilai kerugian mencapai angka miliaran rupiah, meski kepolisian masih menjadikan hal tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Walaupun statusnya telah berubah menjadi tersangka, Ruben Onsu hingga saat ini belum dikenakan tindakan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.