Pelaku video Syur Dihukum 3 tahun, Rebecca Klopper akui Trauma
Pelaku video syur dihukum 3 tahun, Rebeccha Klopper akui trauma
Rebecca Klopper berusaha menjalani kehidupan seperti biasa setelah melewati proses panjang terkait kasus penyebaran video pribadi yang menyeret namanya.
Walaupun masalah tersebut sudah sampai ke meja hijau, pengalaman itu ternyata masih meninggalkan trauma bagi sang aktris.
Rebecca tidak menampik bahwa kejadian yang berlangsung beberapa tahun lalu memberikan dampak besar.
Namun, ia memilih untuk menerima apa yang sudah terjadi dan melanjutkan kehidupannya tanpa terus larut dalam persoalan tersebut.
“Ya pasti traumalah, tapi ya udah dijalanin aja,” kata Rebecca.
Dalam perkara tersebut, Bayu Firlen atau BF telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2024 setelah proses hukum terhadap pelaku berlangsung.
Rebecca mengaku cukup puas dengan hasil yang telah diperoleh. Menurutnya, hukuman tersebut merupakan bagian dari hasil perjuangan yang sebelumnya sudah ditempuh untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur hukum.
“Semua itu semua juga atas hasil yang terbaik. Udah diusahakan,” ungkap Rebecca.
Baca juga: Mediasi Audi Marissa dan Anthony gagal, kuasa hukum klarifikasi
Kuasa hukum Rebecca, Sandy Arifin, turut menyampaikan apresiasi kliennya kepada pihak kepolisian.
Rebecca disebut menghargai proses yang dilakukan aparat sejak laporan dibuat hingga kasus tersebut berakhir dengan vonis.
Sandy menyampaikan hal itu ketika mendampingi Rebecca di Bareskrim Mabes Polri, Rabu 7 Oktober 2026.
Kedatangan tersebut salah satunya untuk memberikan klarifikasi sekaligus berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Terkait keberadaan Bayu Firlen saat ini, Sandy mengaku belum mengetahui secara pasti.
Ia hanya memastikan bahwa pelaku memang pernah mendapatkan vonis tiga tahun penjara dalam persidangan.
Kasus penyebaran video pribadi itu sendiri mulai mencuat pada 2023, setelah melalui proses hukum, perkara akhirnya menghasilkan putusan terhadap orang yang dinyatakan sebagai pelaku.
Sekarang, walaupun masalah hukumnya telah menemukan titik terang, dampak emosional dari kejadian tersebut masih dirasakan Rebecca.
Ia memilih menjadikan pengalaman itu sebagai bagian dari perjalanan hidup yang harus dilewati, sambil perlahan menyembuhkan trauma.