Pernikahan Berakhir, Sara Wijayanto & Demian Aditya Resmi Cerai
Pernikahan berakhir, Sara Wijayanto & Demian Aditya resmi cerai
Perjalanan rumah tangga Sara Wijayanto dan Demian Aditya kini sampai pada titik baru, Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah mengabulkan perkara perceraian keduanya melalui putusan verstek setelah Demian tidak hadir dalam persidangan.
Ketidakhadiran Demian menjadi salah satu faktor yang membuat proses perkara berjalan tanpa kehadiran pihak tergugat.
Setelah panggilan pertama tidak direspons, pengadilan kembali memberikan panggilan untuk persidangan berikutnya. Namun, Demian kembali tidak datang memenuhi agenda tersebut.
Humas PA Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan bahwa majelis hakim kemudian melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
Setelah bukti-bukti diperiksa, perkara perceraian Sara dan Demian langsung mendapatkan putusan secara verstek.
Penjelasan tersebut disampaikan Abid melalui kanal YouTube Reyben Entertainment pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Ia menyebut mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di pengadilan.
Menurut Abid, Pasal 125 dan 126 HIR menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menangani perkara ketika pihak tergugat tidak hadir.
Setelah mendapatkan kesempatan melalui pemanggilan ulang dan tetap tidak datang, proses persidangan dapat diteruskan tanpa kehadiran tergugat.
Tahap pembuktian sendiri mencakup pemeriksaan sejumlah dokumen. Bukti tertulis seperti kartu identitas dan akta pernikahan turut diperiksa, sementara pihak Sara juga menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Abid juga menanggapi kemungkinan adanya persoalan harta bersama dalam perkara tersebut.
Ia belum dapat memastikan isi gugatan secara keseluruhan, tetapi melihat tidak adanya proses pembuktian lanjutan yang panjang terkait harta dalam persidangan.
Meski hakim telah mengabulkan perceraian, status hukum tersebut belum langsung berkekuatan hukum tetap.
Masih ada waktu 14 hari bagi Demian untuk menentukan apakah akan mengajukan banding setelah putusan resmi disampaikan kepadanya.
Apabila tidak ada upaya hukum dalam batas waktu tersebut, putusan akan berkekuatan hukum tetap.