Promosi Vape Bareng Anak, Bigmo Terancam Dijerat 10 Tahun
Promosi vape bareng anak, Bigmo terancam dijerat 10 tahun penjara
Kreator konten Muhammad Janah alias Bigmo kembali menjadi sorotan setelah Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak dalam konten yang disebut melibatkan zat adiktif.
Komnas PA mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis 1 Oktober 2026 untuk membuat laporan tersebut.
Dalam perkara ini, sejumlah ketentuan pidana dari beberapa undang-undang dicantumkan sebagai dasar laporan terhadap Bigmo.
Bidang Hukum Komnas PA, Abilio Fernandes da Silva, mengatakan dugaan perkara tersebut berkaitan dengan perlindungan anak.
Ia menyebut pihaknya menggunakan ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Beberapa pasal yang dicantumkan adalah Pasal 76 huruf I jo Pasal 88 serta Pasal 76J ayat (2) jo Pasal 89 ayat (2).
Ketentuan tersebut digunakan dalam laporan terkait dugaan eksploitasi dan pelibatan anak dalam aktivitas yang berkaitan dengan zat adiktif.
Tidak berhenti pada aturan perlindungan anak, laporan Komnas PA juga memasukkan ketentuan dari UU Kesehatan.
Abilio menyebut Pasal 429 jo Pasal 149 UU Nomor 17 Tahun 2023 turut menjadi bagian dari laporan tersebut.
Ketentuan mengenai aktivitas elektronik juga ikut dicantumkan, pihak pelapor memasukkan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Praktisi hukum Febri Kurniawan menilai pasal-pasal yang digunakan dalam laporan tersebut memiliki ancaman pidana yang berat.
Ia menyebut ancaman hukuman berdasarkan ketentuan yang disangkakan dapat mencapai lebih dari 10 tahun penjara.
Febri juga menyinggung kemungkinan penahanan apabila perkara nantinya masuk ke tahap penyidikan dan persyaratan hukum untuk penahanan terpenuhi.
Namun, hal tersebut tetap bergantung pada proses hukum dan keputusan aparat penegak hukum.
Pelaporan ini diharapkan menjadi langkah untuk memperkuat perlindungan terhadap anak.