Sarwendah Ambil Langkah Hukum, Ruben Digugat di PN Jaksel
Sarwendah ambil langkah hukum, Ruben gugat di PN Jaksel
Permasalahan antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali menjadi sorotan setelah muncul perkara baru di ranah hukum.
Kali ini, Sarwendah mengambil langkah dengan mengajukan gugatan perdata terhadap mantan suaminya terkait dugaan wanprestasi.
Gugatan tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam perkara ini, Sarwendah tidak hanya mencantumkan nama Ruben Onsu, tetapi juga melibatkan PT Bank Central Asia (BCA) sebagai pihak yang turut tergugat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Pihak PN Jakarta Selatan pun membenarkan adanya perkara tersebut.
Humas PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, mengatakan gugatan dari Sarwendah telah didaftarkan pada 28 September 2026.
Setelah perkara diterima, pengadilan kemudian menentukan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.
Sidang perdana untuk perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026.
Agenda tersebut nantinya akan menjadi tahap awal bagi kedua pihak dalam menyampaikan proses hukum terkait gugatan yang diajukan.
Richard menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas sebuah perjanjian yang sebelumnya dibuat oleh Sarwendah dan Ruben Onsu.
Kesepakatan itu disebut tertuang dalam akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris.
“Intinya yang digugat tentang masalah wanprestasi. Masalah akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris,” jelas Richard.
Gugatan ini menambah panjang perjalanan konflik hukum antara Sarwendah dan Ruben Onsu setelah keduanya berpisah. Sebelumnya, Ruben juga telah lebih dulu mengajukan gugatan mengenai hak asuh anak yang masih dalam proses persidangan.