Sarwendah Siap Lunasi Utang Rumah Rp13 Miliar dengan Syarat
Sarwendah siap lunasi utang rumah Rp13 Miliar dengan syarat
Perselisihan terkait utang rumah antara Sarwendah Tan dan Ruben Onsu memasuki tahap mediasi.
Sarwendah dikabarkan telah menyampaikan tawaran damai dalam perkara dugaan wanprestasi yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 September 2026.
Dalam tawaran tersebut, Sarwendah menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikan pembayaran cicilan rumah.
Namun, rencana perdamaian itu tidak lepas dari persyaratan yang turut melibatkan aset milik Ruben.
Minola Sebayang, selaku kuasa hukum Ruben, menjelaskan bahwa pihak Sarwendah mengusulkan agar pembayaran cicilan rumah dilakukan oleh kliennya, sedangkan Ruben diminta menyerahkan vila miliknya sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban.
“Mereka mengusulkan, boleh saja cicilan rumah dibayar S (Sarwendah), tapi Ruben tetap harus berkontribusi dengan memberikan villa miliknya sebagai ‘alat bayar’,” ujar Minola.
Usulan tersebut membuat Minola mempertanyakan skema perdamaian yang ditawarkan.
Ia menilai, pengaturan itu berpotensi kembali menempatkan Ruben dalam posisi harus memberikan aset untuk menyelesaikan persoalan pembayaran rumah.
Menurut Minola, kesepakatan setelah perceraian telah mengatur bahwa tanggungan kredit rumah menjadi kewajiban bersama sampai pembayaran selesai.
Terlebih, pihak bank disebut telah menghapus bunga serta denda yang sebelumnya melekat pada cicilan tersebut.
Meski demikian, Minola menyebut masih ada sisa pokok utang sebesar Rp13 miliar yang wajib dilunasi secara tunai tanpa mekanisme angsuran.
Hakim mediator kemudian memberikan waktu dua pekan kepada Ruben untuk menentukan sikap terhadap proposal tersebut.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyebut keputusan selanjutnya bergantung pada kesediaan Ruben menerima penyelesaian yang diajukan.
“Ya sekarang tergantung RO mau bayar atau tidak. Kalau mau bayar berartikan tidak ada lagi masalah,” kata Jaenudin.