Betrand Peto Siap Diperiksa, Ruben Tegaskan Sikap Kooperatif
Betrand Peto siap diperiksa, Ruben tegaskan sikap kooperatif
Ruben Onsu akhirnya memberikan pernyataan resmi setelah putra angkatnya, Betrand Peto, dikaitkan dengan laporan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
Di tengah derasnya pemberitaan dan spekulasi di media sosial, Ruben menegaskan bahwa Betrand akan bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Minggu 13 September 2026, Ruben menyampaikan bahwa keluarganya menghormati kerja penyidik.
Ia memastikan tidak ada niat untuk menghindari pemeriksaan maupun menutup-nutupi informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum.
Menurut Ruben, langkah terbaik saat ini adalah memberikan keterangan secara terbuka dan membantu penyelidikan berjalan sebagaimana mestinya.
Ia percaya kebenaran hanya bisa diperoleh melalui proses hukum, bukan dari opini yang berkembang di media sosial.
Selain mendukung jalannya penyelidikan, Ruben mengaku masih berusaha mengumpulkan informasi dari berbagai pihak.
Ia telah menghubungi sejumlah teman Betrand yang berada di lokasi kejadian guna memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan.
Presenter berusia 43 tahun itu juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan perkara yang masih berstatus dugaan.
Menurutnya, setiap orang berhak mendapatkan proses hukum yang adil hingga seluruh fakta benar-benar terungkap.
Ruben turut menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang muncul akibat kasus tersebut.
Ia memahami perhatian masyarakat sangat besar, namun berharap semua pihak dapat menghentikan penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sebuah unggahan di Threads menjadi viral dan menyebut dugaan insiden di sebuah tempat hiburan malam.
Tak lama kemudian, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dugaan TPKS pada 12 September 2026.
Sampai sekarang, penyidik masih mendalami laporan tersebut, sementara status perkara tetap berada pada tahap penyelidikan dan belum ada putusan hukum yang menyatakan pihak terlapor bersalah.