Gosip

Polisi Buka Suara, BP yang Dilaporkan Adalah Betrand Peto

Polisi buka suara, BP yang dilaporkan adalah Betrand Peto

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama artis muda Betrand Peto.

Laporan tersebut masuk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Sabtu, 12 September 2026, dan kini masih ditangani penyidik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan kepolisian baru dapat mengonfirmasi keberadaan laporan.

Ia belum bersedia mengungkap identitas pelapor, kronologi kejadian, maupun alat bukti yang telah dikumpulkan karena seluruh proses masih berada pada tahap penyelidikan.

Menurut Budi, penyidik akan bekerja berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil pemeriksaan yang diperoleh selama proses hukum berlangsung.

Karena itu, polisi meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum penyelidikan selesai.

Kasus ini lebih dulu menjadi ramai setelah sebuah akun Threads mengunggah cerita mengenai dugaan keributan di sebuah klub malam yang melibatkan seorang anak artis dan beberapa rekannya.

Postingan tersebut kemudian viral dan ditonton jutaan kali, memunculkan berbagai spekulasi mengenai identitas sosok yang dimaksud.

Selanjutnya, akun tersebut mengklaim adanya dugaan pelecehan, penganiayaan, hingga kekerasan seksual terhadap seorang perempuan.

Pemilik akun juga menyebut korban telah membuat dua laporan polisi.

Namun, seluruh informasi yang beredar di media sosial masih berupa klaim dan belum dapat dijadikan fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses penyidikan.

Setelah polisi mengonfirmasi bahwa laporan berkaitan dengan Betrand Peto, nama penyanyi muda itu semakin ramai jadi bahan topik.

Meski begitu, sampai saat ini belum ada penetapan bersalah maupun putusan pengadilan terhadap pihak yang dilaporkan.

Polda Metro Jaya menegaskan penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hasil pemeriksaan serta perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik setelah penyidik memperoleh fakta yang cukup dan proses hukum memasuki tahap berikutnya.

Baca Juga: Ruben Onsu minta Sarwendah bantu bayar cicilan rumah mewah