Usai Kasus Dugaan TPKS, Yusuf Kartiko Buka Suara soal Betrand
Usai kasus dugaan TPKS, Yusuf Kartiko buka suara soal Betrand
Yusuf Kartiko alias Ucup akhirnya menjelaskan kondisi hubungannya dengan Betrand Peto atau Onyo di tengah perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaporkan ANW.
Keterangan tersebut disampaikan Ucup setelah dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Unit PPA Polda Metro Jaya.
Ucup mengatakan persoalan yang sedang bergulir tidak membuat hubungan pertemanannya dengan Betrand berubah.
Ia memastikan komunikasi keduanya masih terjalin dengan baik dan tidak ada konflik di antara mereka.
Bahkan, Ucup mengaku baru bertemu dengan Betrand dua hari sebelum menjalani pemeriksaan.
Pertemuan itu berlangsung seperti biasa dengan obrolan mengenai kondisi masing-masing.
Menurut Ucup, dukungan tetap diberikan kepada Betrand dalam kapasitasnya sebagai teman.
Keduanya masih saling menyapa, bertukar kabar, serta memberikan semangat ketika berkomunikasi.
Namun, Ucup tidak menampik adanya rasa kehilangan setelah Betrand tidak lagi mengikuti proses syuting yang sebelumnya mereka jalani bersama.
Kebersamaan dalam waktu cukup lama membuat absennya Betrand terasa berbeda bagi Ucup.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya dan Betrand sebelumnya telah menjalani syuting bersama selama 62 hari.
Karena itu, perubahan suasana di lokasi syuting membuat Ucup masih memikirkan keberadaan sahabatnya tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum Yusuf Kartiko, Priagus Widodo, membeberkan proses pemeriksaan yang telah dijalani kliennya.
Ucup datang memenuhi panggilan penyelidik dan memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan mengenai laporan dugaan TPKS.
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih lima jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Priagus menyebut terdapat 39 pertanyaan yang diberikan penyelidik kepada Ucup dalam pemeriksaan tersebut.
Ia juga memberikan klarifikasi mengenai pertemuan antara pihaknya dengan Ruben Onsu yang sebelumnya menjadi perhatian.
Menurut Priagus, pertemuan tersebut hanya merupakan silaturahmi dan tidak berkaitan dengan upaya memengaruhi keterangan Ucup.