Gosip

Ruben Tegas Tolak Komnas Anak jadi Mediator dengan Sarwendah

Ruben tegas tolak Komnas Anak jadi mediator dengan Sarwendah

Ruben Onsu belum bersedia membuka jalur mediasi baru bersama Sarwendah melalui Komnas Anak.

Ia memilih tetap mengikuti proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait persoalan hak asuh anak.

Sikap tersebut disampaikan oleh pengacara Ruben, Minola Sebayang, menurutnya, perkara antara Ruben dan Sarwendah sudah memiliki jalur hukum yang jelas dan telah memasuki tahapan persidangan.

Minola menjelaskan bahwa proses mediasi sebenarnya sudah dilakukan sebelumnya di pengadilan.

Karena itu, ketika proses perkara kini berjalan menuju tahap pembuktian, pihak Ruben merasa tidak perlu mengulang proses yang serupa melalui lembaga lain.

Komnas Anak diketahui telah mengirimkan undangan kepada Ruben untuk menghadiri pertemuan.

Namun, setelah menerima surat tersebut, Ruben memutuskan untuk tidak datang.

Bukan tanpa alasan, keputusan itu diambil karena Ruben ingin memusatkan perhatian pada perkara yang sedang ditangani pengadilan.

Tim hukumnya juga menilai proses hukum yang berjalan perlu dihormati hingga mencapai tahap akhir.

Di sisi lain, perkara tersebut semakin kompleks setelah Sarwendah mengajukan gugatan rekonvensi.

Kondisi itu membuat proses hukum antara kedua pihak terus berlanjut dengan sejumlah persoalan yang masih harus diselesaikan.

Minola juga menyinggung adanya perbedaan pemahaman terkait Akta 39. Menurutnya, perbedaan sudut pandang akan membuat upaya mencari kesepakatan menjadi sulit jika kedua pihak belum memiliki pemahaman yang sama.

Pihak Ruben telah menyiapkan jawaban resmi atas surat Komnas Anak. Melalui surat tersebut, mereka akan menyampaikan bahwa Ruben tidak dapat menghadiri undangan, salah satunya karena memiliki agenda lain yang bertepatan dengan jadwal pertemuan.

Selain persoalan jadwal, Ruben disebut ingin menyelesaikan perkara melalui forum pengadilan yang saat ini sudah berjalan.

Minola kemudian menjelaskan bahwa status mediator tidak bisa diberikan begitu saja kepada suatu lembaga atau seseorang.

Kedua pihak yang memiliki sengketa harus menyetujui terlebih dahulu pihak yang akan menjadi mediator.

Baca juga: Pelaku video syur dihukum 3 tahun, Rebeccha Klopper akui trauma