Aisar Khaled Curhat di saat Ramainya Dugaan Kasus Penipuannya
Aisar Khaled curhat di saat ramainya dugaan kasus penipuannya
Aisar Khaled akhirnya angkat bicara setelah namanya menjadi ramai akibat laporan dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini tengah bergulir di Polda Metro Jaya.
Alih-alih memberikan pernyataan panjang soal perkara hukum, kreator konten asal Malaysia itu justru menyampaikan curahan hati melalui media sosial.
Dalam unggahannya, Aisar menuliskan bahwa hidup sebagai figur publik membuatnya terbiasa menghadapi penilaian dan kritik.
Namun kali ini, ia mengaku merasakan tekanan yang jauh lebih berat karena merasa ada pihak-pihak yang berharap dirinya terpuruk.
Pria berusia 26 tahun itu mengatakan tidak sedikit orang yang terlihat mendukung di hadapannya, tetapi berubah ketika dirinya menghadapi persoalan.
Meski begitu, Aisar memilih menjadikan pengalaman tersebut sebagai pelajaran daripada menyimpan rasa dendam.
Ia juga mengungkapkan rasa syukurnya kepada masyarakat Indonesia yang selama ini memberikan dukungan terhadap perjalanan kariernya.
Menurut Aisar, dirinya datang dari Malaysia dengan tujuan berkarya dan menghadirkan hiburan, sehingga ia berharap tetap bisa memberikan energi positif kepada para pengikutnya.
Di sisi lain, laporan terhadap Aisar diajukan oleh sebuah agensi asal Indonesia. Kuasa hukum pelapor menyebut perkara itu berawal dari kerja sama investasi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam perjalanannya, pelapor mengklaim masih terdapat kewajiban pembayaran sekitar Rp5,7 miliar yang belum diselesaikan.
Tim kuasa hukum pelapor juga menyatakan bahwa somasi telah dikirimkan sebanyak tiga kali sebelum akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.
Dugaan yang dilaporkan mencakup penipuan serta TPPU sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan aparat penegak hukum.
Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Aisar Khaled bersalah, sehingga seluruh tuduhan yang beredar masih berstatus dugaan dan akan dibuktikan melalui proses hukum.