Jule Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Vape Etomidate
Jule ditangkap Polisi terkait dugaan kepemilikan Vape Etomidate
Nama Julia Prastini alias Jule kembali menjadi perhatian setelah dirinya diamankan aparat kepolisian.
Artis tersebut ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam perkara dugaan kepemilikan etomidate pada 14 September 2026.
Penangkapan berlangsung di sebuah apartemen yang berada di kawasan Jakarta Selatan.
Saat itu, petugas disebut mengamankan Jule pada Senin sore ketika proses penanganan perkara dilakukan.
Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu membenarkan informasi mengenai penangkapan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa Jule diamankan berkaitan dengan dugaan kepemilikan etomidate.
Dalam pengamanan tersebut, polisi menemukan sebuah perangkat vape, barang yang ditemukan itu diduga mengandung etomidate dan kini menjadi salah satu barang bukti yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Meski informasi mengenai penangkapan telah dikonfirmasi, kepolisian belum memberikan penjelasan secara menyeluruh terkait rangkaian kejadian.
Kronologi dari awal hingga Jule diamankan masih menjadi bagian dari penyelidikan.
Polisi juga belum menjelaskan secara detail mengenai kondisi Jule setelah menjalani proses pengamanan.
Begitu pula dengan keberadaannya saat ini, yang belum disampaikan secara terbuka oleh pihak kepolisian.
Selain vape yang diduga mengandung etomidate, belum ada informasi resmi mengenai barang lain yang mungkin ditemukan ketika petugas melakukan pengamanan.
Penyidik masih mengumpulkan informasi dan memeriksa sejumlah hal yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Michael Tandayu menegaskan bahwa proses investigasi masih berlangsung.
Karena itu, pihak kepolisian belum membuka seluruh informasi terkait kasus yang melibatkan Jule.
Kasus ini masih berada dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Detail mengenai dugaan kepemilikan etomidate, barang bukti lainnya, hingga proses hukum terhadap Jule masih menunggu keterangan resmi berikutnya dari kepolisian.