Gosip

Ruben Onsu Terseret Kasus Pencabulan Usai Dilaporkan ke Polisi

Ruben Onsu terseret kasus pencabulan usai dilaporkan ke Polisi

Nama Ruben Onsu menjadi sorotan setelah muncul laporan polisi terkait dugaan tindak pencabulan sesama jenis.

Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya pada Kamis 15 Oktober 2026 oleh pihak yang mengaku mewakili korban dalam perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, pengaduan itu disampaikan oleh kuasa hukum yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa.

Dokumen tersebut memuat keterangan mengenai dugaan perbuatan yang kini dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Dalam laporan itu, terdapat dua nama yang dicantumkan sebagai pihak terlapor, yakni Ruben Samuel Onsu dan Anjesta Sugianto.

Kejadian yang dipersoalkan disebut berlangsung pada 8 Oktober 2026 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Uraian dalam dokumen menyebutkan bahwa pelapor melaporkan dugaan perbuatan cabul sesama jenis yang diduga melibatkan para terlapor.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari dasar pengaduan yang disampaikan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Pihak pelapor juga menjelaskan kondisi korban setelah peristiwa yang dilaporkan.

Korban disebut mengalami keresahan sehingga kuasa hukum memutuskan untuk mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya guna membuat laporan resmi.

Langkah tersebut dilakukan dengan tujuan memperoleh kepastian hukum atas dugaan kejadian yang disampaikan.

Namun, rincian lebih lanjut mengenai perkara itu masih perlu menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

Laporan yang menyeret nama Ruben Onsu ini turut menjadi perhatian karena sebelumnya ia juga dikabarkan pernah membuat sejumlah laporan hukum.

Dua laporan disebut berkaitan dengan Sarwendah, sedangkan satu laporan lainnya melibatkan pihak berinisial AO dan F.

Meski demikian, keberadaan laporan polisi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Dugaan yang tercantum di dalamnya tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Jerome Polin Kritik Pejabat usai Karhutla Disebut Baik-Baik Saja