Yusuf Kartiko Dituduh Konsumsi Narkoba, Zarima Mirafsur Ngamuk
Yusuf Kartiko dituduh konsumsi narkoba, Zarima Mirafsur ngamuk
Zarima Mirafsur mengambil langkah hukum setelah putranya, Yusuf Kartiko, diduga menjadi sasaran penyebaran informasi yang merugikan di media sosial.
Artis senior tersebut mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis 15 Oktober untuk melaporkan tiga akun yang diduga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Keputusan itu diambil setelah Zarima melihat perubahan kondisi Yusuf akibat persoalan yang berkembang di ruang digital.
Ia mengungkapkan bahwa putranya sempat mengalami tekanan emosional hingga kehilangan selera makan dan tidak banyak berkomunikasi dengannya selama beberapa hari di lokasi syuting.
Situasi tersebut membuat Zarima merasa perlu memberikan dukungan secara langsung. Baginya, langkah melapor kepada kepolisian bukan sekadar upaya menyelesaikan persoalan, melainkan juga bentuk kepedulian seorang ibu terhadap kondisi anaknya.
Meski sedang menghadapi masalah, Yusuf tetap menunjukkan sikap profesional ketika menjalani pekerjaan.
Zarima menyebut putranya mampu menjalankan adegan dengan baik saat syuting bersama Acha Septriasa.
“Ya, sempat Yusuf seperti itu, dia enggak mau makan. Tapi, insyaallah dia secara profesional kalau di saat take, ya, dengan lagi syuting dengan Acha Septriasa, dia profesional sekali, dia langsung bisa gitu,” kata Zarima di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pernikahan Azriel & Sarah Menzel makin dekat, Anang bocorkan
Menurut penjelasan Zarima, polemik tersebut berkaitan dengan persoalan yang melibatkan Betrand Peto, atau Onyo.
Ia menilai sejumlah narasi yang beredar di media sosial telah berkembang menjadi informasi yang menyudutkan Yusuf dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di antara keduanya.
Zarima menegaskan bahwa Yusuf dan Onyo sebenarnya memiliki hubungan baik sebagai rekan kerja.
Karena itu, ia menyayangkan munculnya narasi yang dinilai dapat memicu pertentangan di antara mereka.
Sebagai figur publik, Yusuf memang harus menghadapi berbagai komentar dari masyarakat.
Namun, Zarima berharap situasi tersebut tidak dijadikan alasan untuk menyebarkan tuduhan yang dapat merugikan nama baik seseorang.
Ia juga ingin memastikan bahwa Yusuf memahami besarnya dukungan keluarga ketika menghadapi tekanan seperti ini.
Zarima menyampaikan bahwa dirinya merasa terpanggil untuk membela sang anak melalui jalur yang sesuai dengan hukum.
Alvi Muhammad selaku kuasa hukum Zarima menjelaskan bahwa laporan yang diajukan mencakup tiga akun media sosial, yakni dua akun Instagram dan satu akun TikTok.
Pihaknya menggunakan Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP dalam laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Sejumlah bukti turut diserahkan kepada penyidik, termasuk video dengan narasi negatif serta tangkapan layar komentar yang dianggap merugikan keluarga Zarima.
Bukti tersebut diharapkan dapat membantu proses pemeriksaan terhadap laporan yang telah diajukan.